KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
I. PEREKAMAN KTP-EL
Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.02
- Kartu Keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
II. HILANG / RUSAK
Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.02
- Sebab perpindahan: SKP WNI
- Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
- Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
- Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
III. PERBARUI DATA
Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.02
- Sebab perpindahan: SKP WNI
- Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
- Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
- Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data
IV. NIK BERMASALAH
Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/diketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.
Persyaratan & Penjelasan:
- Kartu Keluarga