KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

I. PEREKAMAN KTP-EL

Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.02
  2. Kartu Keluarga
  3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

II. HILANG / RUSAK

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

III. PERBARUI DATA

Layanan untuk mengajukan cetak KTP-el yang belum tercetak, sebab perpindahan penduduk, perubahan elemen data di KTP-el, KTP-el hilang, atau KTP-el rusak.

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.02
  2. Sebab perpindahan: SKP WNI
  3. Sebab hilang: Surat Kehilangan kepolisian
  4. Sebab rusak: KTP-el lama yang rusak
  5. Sebab perubahan data: KTP-el lama dan dokumen pendukung perubahan elemen data

IV. NIK BERMASALAH

Layanan NIK yang bermasalah yaitu NIK tidak ditemukan/diketahui/valid ketika pengurusan di berbagai lembaga publik lain, serta NIK duplikat/ganda.

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Kartu Keluarga