KARTU KELUARGA (KK)
I. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI
Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.01
- Surat pengantar RT RW
- Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
- Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan
- Tidak memiliki dokumen jika menumpang gunakan surat
- Pernyataan tidak keberatan numpang KK
II. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI
Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.01
- Fotokopi dokumen perjalanan RI
- Surat keterangan yang menunjuk domisili
- Dokumen pendukung peristiwa penting
- Ijazah terakhir
III. KURANGI ANGGOTA KELUARGA
Layanan untuk pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga sebab ada yang meninggal dunia, pindah atau membentuk keluarga baru
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.02
- KK lama
- Sebab meninggal : Fotokopi akta kematian
- Sebab Pindah : SKP WNI
- Sebab membentuk keluarga baru : Buku nikah / Akta perkawinan, Akta perceraian
IV. PISAH KK
Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga untuk pisah dari Kartu Keluarga sebelumnya
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.02
- KK lama
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Sebab pernikahan: Fotokopi buku nikah / Akta Perkawinan
- Sebab perceraian : Fotokopi Akta Perceraian
V. HILANG/RUSAK
Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
Persyaratan & Penjelasan:
- Sebab hilang : Surat kehilangan dari Kepolisian
- Sebab rusak : KK lama yang rusak, KTP-el
VI. PERBARUI DATA
Layanan untuk memperbarui elemen data pada Kartu Keluarga seperti tingkat Pendidikan, status perkawinan, pekerjaan dan golongan darah
Persyaratan & Penjelasan:
- Mengisi F1.02
- Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku nikah/Akta perkawinan, Akta perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)