KARTU KELUARGA (KK)

I. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.01
  2. Surat pengantar RT RW
  3. Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
  4. Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan
  5. Tidak memiliki dokumen jika menumpang gunakan surat
  6. Pernyataan tidak keberatan numpang KK

II. PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM WILAYAH NKRI

Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga di wilayah luar negeri

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.01
  2. Fotokopi dokumen perjalanan RI
  3. Surat keterangan yang menunjuk domisili
  4. Dokumen pendukung peristiwa penting
  5. Ijazah terakhir

III. KURANGI ANGGOTA KELUARGA

Layanan untuk pengurangan anggota keluarga di Kartu Keluarga sebab ada yang meninggal dunia, pindah atau membentuk keluarga baru

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.02
  2. KK lama
  3. Sebab meninggal : Fotokopi akta kematian
  4. Sebab Pindah : SKP WNI
  5. Sebab membentuk keluarga baru : Buku nikah / Akta perkawinan, Akta perceraian

IV. PISAH KK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga untuk pisah dari Kartu Keluarga sebelumnya

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.02
  2. KK lama
  3. Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  4. Sebab pernikahan: Fotokopi buku nikah / Akta Perkawinan
  5. Sebab perceraian : Fotokopi Akta Perceraian

V. HILANG/RUSAK

Layanan untuk pembuatan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Sebab hilang : Surat kehilangan dari Kepolisian
  2. Sebab rusak : KK lama yang rusak, KTP-el

VI. PERBARUI DATA

Layanan untuk memperbarui elemen data pada Kartu Keluarga seperti tingkat Pendidikan, status perkawinan, pekerjaan dan golongan darah

Persyaratan & Penjelasan:

  1. Mengisi F1.02
  2. Dokumen pendukung perubahan elemen data sesuai yang dibutuhkan (Buku nikah/Akta perkawinan, Akta perceraian, SPTJM Perkawinan/Perceraian, Surat Kerja, Surat Medis Golongan Darah)