[wpdts-time] 0n [wpdts-date]


DESKRIPSI SINGKAT SLRT PUSKESOS
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Agenda tersebut dijalankan dengan strategi pengembangan kemitraan dan jejaring kerja antar-pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang partisipatif dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Pemerintah Derah telah memiliki beberapa program prioritas yang ditujukan untuk membantu perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (selanjutnya disebut SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (selanjutnya disebut Puskesos) menjadi salah satu langkah awal menuju tercapainya pelayanan yang berkualitas, komprehensif, dan partisipatif.
Dalam Narasi RPJMN 2020-2024, pada 2024 diproyeksikan persentase kabupaten/kota yang menyelenggarakan SLRT untuk penanggulangan kemiskinan mencapai 100 (seratus) persen. Sehingga ke depan, SLRT dan Puskesos dapat memberikan pelayanan yang inklusif dan bermutu guna menjamin keberlanjutan dan pengembangan SLRT dan Puskesos. Pelaksanaan SLRT Puskesos diterapkan pada masing-masing Pemerintah Daerah, yang dalam hal penempatannya, Puskesos berada diwilayah Kelurahan/Desa/Nama lainnya. Sekretariat Puskesos pada saat ini secara mayoritas masih bertempat di masing-masing Kantor Kelurahan/Desa/Nama lainnya.

TUJUAN PENYELENGGARAAN
Tujuan SLRT adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan rujukan bagi PPKS, khususnya untuk mengurangi kemiskinan, kerentanan, dan kesenjangan. Secara khusus, tujuan yang akan dicapai adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan akses PPKS terhadap multi-program/layanan;
b. Meningkatkan integrasi berbagai layanan sosial di daerah sehingga fungsi layanan tersebut menjadi lebih responsif;
c. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara dinamis dan berkala serta pemanfaatannya untuk program-program perlindungan sosial di daerah;
d. Mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar;
e. Memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait dengan layanan dan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
f. Meningkatkan kapasitas pemerintah di semua tingkatan dalam mengoordinasikan dan mengintegrasikan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
g. Memberikan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan agar lebih memihak kepada PPKS.
Tim Pelaksana Puskesos terdiri dari tenaga pengelola dan tenaga pelaksana
a. Tenaga pengelola terdiri dari ;
1) Penanggung jawab Puskesos, yaitu Kepala Desa/Lurah
2) Koordinator Puskesos, yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dari unsur pemerintahan desa/kelurahan
b. Tenaga pelaksana terdiri dari ;
1) Bagian Informasi dan Registrasi (Front Office) Sekretariat Puskesos
• Bertanggung jawab melakukan registrasi dan menerima keluhan, diutamakan dari unsur PSKS.
2) Bagian Layanan dan Rujukan (Back Office) Sekretariat Puskesos
• Bertanggung jawab terhadap layanan, rujukan dan penanganan keluhan (bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya), diutamakan dari unsur PSKS.

Bagi Warga Arcamanik yang ingin mengunjungi Puskesos untuk melaporkan keluhannya dapat mengikuti alur dibawah ini ;