[wpdts-time] 0n [wpdts-date]
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
Pendamping PKH adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pendamping menjadi tentara bagi Kemensos dalam rangka memerangi kemiskinan dan senjata mereka adalah ilmu yang akan digunakan untuk membuka pemikiran dan pengetahuan para KPM untuk meningkatkan taraf hidup menjadi lebih baik. Yang pada akhirnya Para KPM akan tergraduasi lulus dari PKH dan lepas dari kemiskinan.
Begitu juga dengan Kecamatan Arcamanik yang terdapat 5 orang Pendamping Sosial PKH yang mendampingi khususunya para penerima manfaat Program Keluarga Harapan guna meningkatkan taraf hidupnya.
Bagi warga arcamanik pada umumnya, ataupun penerima manfaat Program Keluarga Harapan di wilayah Arcamanik pada khususnya bila ada seputar pertanyaan / keluhan terkait program tersebut dapat menghubungi Hotline WA berikut sesuai dengan wilayah kerja Pendamping Sosial PKH nya.

Saraswati Nur Ummi Setiyani – Pendamping Sosial PKH wilayah RW07 s/d RW09 Kelurahan Cisaranten Kulon, dan RW07 s/d RW11 Kelurahan Cisaranten Bina Harapan

Mukh Jazuli – Pendamping Sosial PKH wilayah RW02 s/d RW16 Kelurahan Sukamiskin

Muhammad Arifin Shiddiq – Pendamping Sosial PKH wilayah RW01 s/d RW06 Kelurahan Cisaranten Bina Harapan dan RW04, serta RW10 Kelurahan Cisaranten Endah

Teguh Soegiarto – Pendamping Sosial PKH wilayah RW01 s/d RW06, RW11, RW12 Kelurahan Cisaranten Endah
—————————–

Ira Karlina Ariesta – Pendamping Sosial PKH wilayah RW01 Kelurahan Sukamiskin, dan RW03, RW06, RW07, RW08, RW09, RW11, RW12 Kelurahan Cisaranten Endah