[wpdts-time] 0n [wpdts-date]

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Arcamanik

Menelusuri Apa itu Bantuan Sosial ?

Memahami Bantuan Sosial harus diawali dengan memahami Perlindungan Sosial. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Perlindungan Sosial ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba- tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.

Perlindungan Sosial dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.

Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.

Bantuan sosial bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk :
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.

Jenis bantuan langsung berupa :
a. sandang, pangan, dan papan;
b. pelayanan kesehatan;
c. penyediaan tempat penampungan sementara;
d. pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
e. uang tunai;
f. keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
g. penyediaan kebutuhan pokok murah;
h. penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau
i. penyediaan pemakaman.

Scroll to Top