STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Kecamatan Arcamanik menggambarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang jajaran dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Aturan struktur organisasi dan tugas pokok fungsi yang berlaku dinyatakan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 tahun 2016.
Berdasarkan kepada Keputusan Walikota Bandung Nomor 1407 ATahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, disebutkan bahwa Tugas Pokok Kecamatan Arcamanik adalah melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta koordinasi dengan instansi otonom dan UPTD di wilayah kerjanya.