PROFIL
Kecamatan Arcamanik merupakan salah satu Kecamatan dari 30 kecamatan yang berada di Kota Bandung dengan luas wilayah ± 640.571 Ha. Kecamatan Arcamanik dengan jumlah penduduk 56.491 jiwa dari 54 Rukun Warga (RW) dan 290 Rukun Tetangga (RT) dengan kepadatan penduduk 88 jiwa / Ha.
Batas wilayah dan jumlah kelurahan di Kecamatan Arcamanik pertama kali ditetapkan berdasarkan pada PP Nomor 16 Tahun 1987 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung. Kemudian ditetepkan Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung sebagaimana kemudian dirubah oleh Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2006 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Di dalam Perda tersebut disebutkan bahwa Kecamatan Arcamanik terdiri dari 4 Kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Sukamiskin
- Kelurahan Cisaranten Kulon
- Kelurahan Cisaranten Binaharapan
- Kelurahan Cisaranten Endah