Layanan untuk melakukan rekam KTP-el bagi pemula yang berusia 17 tahun atau yang dewasa namun belum pernah melakukan perekaman KTP-el.
Persyaratan & Penjelasan:
1. Mengisi F1.02
2. Kartu Keluarga
3. Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah