Layanan untuk menambah anggota keluarga baru (pencatatan biodata) ke dalam Kartu Keluarga yang masih dalam wilayah NKRI
Persyaratan & Penjelasan:
1. Mengisi F1.01
2. Surat pengantar RT RW
3. Dokumen pendukung (surat lahir dari medis, paspor)
4. Jika tidak memiliki dokumen pendukung gunakan surat pernyataan
5. Tidak memiliki dokumen jika menumpang gunakan surat
6. Pernyataan tidak keberatan numpang KK